Untitled Document
 
 
11 March 2010
 
Untitled Document
Search

Untitled Document

ntbprov.go.id
Pemerintahan
Deskripsi Wilayah
 
Bank Data
Pusparagam
Link
BAPPEDA NTB
MENU LINK
DINAS & KAB.
 

GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT


KEPUTUSAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 143 TAHUN 2008

T E N T A N G

STANDAR SATUAN HARGA PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
TAHUN ANGGARAN 2009

GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,

Menimbang :
a.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 93 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu disusun standar satuan harga sebagai pedoman oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2009;
b.
Bahwa Standar Satuan Harga sebagaimana dimaksud huruf a terdiri dari Standar Satuan Upah dan Bahan, Standar Satuan Harga Barang-Barang Kebutuhan Pemerintah dan Standar Satuan Harga Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2009;
c.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2009.

Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
4.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
9.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomo 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
14.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi
dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
15.

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;

16.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Daerah Nusa Tenggara Barat Tahun 2003-2008;
17.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:

KESATU
:

Standar Satuan Harga Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2009 terdiri dari Standar Satuan Harga Upah dan Bahan, Standar Satuan Harga Barang-Barang Kebutuhan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Standar Satuan Harga Pokok Kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II dan III Keputusan ini.

KEDUA
:

Standar Satuan Harga sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sebagai acuan dalam Penyusunan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2009 dan bukan untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

KETIGA
:

Standar Satuan Harga sebagaimana dimaksud Diktum KESATU adalah standar tertinggi sudah termasuk pajak, jasa paling banyak 10% (sepuluh perseratus) danpungutan resmi lainnya.

KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
 

Ditetapkan di Mataram
pada tanggal 26 April 2008

 

TEMBUSAN
disampaikan kepada Yth:
  1. Menteri Dalam Negeri di Jakarta;
  2. Menteri Negara PPN/Kepala BAPPENAS di Jakarta;
  3. Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram;
  4. Kepala Bawasda Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram;
  5. Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi NTB masing-masing di Tempat;
  6. Bupati/Walikota se-NTB masing-masing di Tempat.
     

Download File:

Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat
:
Cover Standar Harga
:
Lampiran I
:
Lampiran II
:
Lampiran III
:
Refrensi Standar Harga 2009
:
Download

 

 

kembali ke atas

 

Untitled Document

 
NTBPROV.GO.ID adalah Website Resmi Provinsi NTB ©2009 - Santel PDE